Pendapatan negara dari cukai rokok, ternyata tak sebanding dengan
nilai kerugian yang ditimbulkan karena merokok. Pada 2012, pendapatan
negara dari cukai, hanya sebesar Rp 55 triliun. Namun, kerugiannya
mencapai Rp 254,41 triliun.
Kerugian tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk
pembelian rokok Rp 138 triliun, biaya perawatan medis rawat inap dan
jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan produktivitas akibat kematian prematur
dan morbiditas maupun disabilitas Rp 105,3 triliun.
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa tiap tahun rokok telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Sudah
sejak dulu saya sangat membenci rokok. Orang yang merokok itu bukan
hanya merusak kesehatan diri sendiri, melainkan juga merusak kesehatan
orang-orang lain yang ikut mengisap asap rokok tersebut; para “perokok
pasif” yang tidak bersalah. Jadi bagi saya, merokok adalah kejahatan!
Belum lagi banyaknya kerugian lain yang ditimbulkannya. Misalnya,
pencemaran lingkungan akibat asap rokok, munculnya beberapa kasus
kebakaran hutan akibat puntung rokok, dsb. Dan lagi, saya pernah membaca
data bahwa banyak sekali orang-orang golongan ekonomi menengah ke bawah
yang penghasilannya sebagian besar dihabiskan untuk membeli rokok.
Makan cuma sekali sehari, sisa uangnya digunakan untuk beli rokok.
Jadinya mereka tidak bisa menabung. Jadi rokok merupakan salah 1
penyebab kemiskinan sulit diberantas dari Indonesia.
Seandainya saya menjadi presiden, saya ingin sekali melenyapkan rokok
dari Indonesia. Selama ini saya terus berpikir bagaimana caranya.
Pecandu rokok sudah sangat banyak di Indonesia, jika rokok dilenyapkan
begitu saja dari Indonesia mereka pasti akan marah besar dan sangat
menderita karena tak bisa merokok. Selain itu rokok juga telah
menyediakan lapangan pekerjaan bagi ribuan orang.
Ide yang belakangan terpikir oleh saya adalah seperti ini. Seandainya
saya jadi presiden, saya akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengeluarkan peraturan larangan bagi generasi di bawah umur 17 tahun
untuk merokok. Bagi mereka yang di bawah 17 tahun yang ketahuan merokok,
akan diberlakukan pasal pidana beneran (seperti yang saya katakan
sebelumnya, merokok adalah kejahatan). Bagi anak 17 tahun ke bawah yang
sudah terlanjur menjadi pecandu rokok, diwajibkan mengikuti terapi
gratis (yang akan dibiayai pemerintah) untuk berhenti dari kecanduan
merokok. Anggaplah MISALNYA saja peraturan ini diterapkan mulai tahun
2030, maka anak-anak berusia 17 tahun ke bawah di tahun 2030 (menurut
KTPnya) tidak boleh merokok sampai seterusnya, sampai mereka berusia 60
tahun atau 80 tahun sekalipun, tetap tidak boleh merokok.
2. Bagi orang dewasa (17 tahun ke atas di 2030) akan disarankan untuk
berhenti merokok. Bagi mereka yang bersedia berhenti merokok, akan
diberikan terapi gratis (dibiayai pemerintah). Jika mereka berhasil
sukses menjalani terapi sampai berhenti merokok sepenuhnya, akan
diberikan bonus uang atau pekerjaan. Bagi mereka orang dewasa yang tidak
mau berhenti merokok, mereka dipersilahkan terus merokok, namun akan
mengalami berbagai kesulitan, misalnya: harga rokok dinaikkan, dicap
negatif oleh masyarakat, tidak diperkenankan menjadi PNS, dan
sebagainya.
3. Dari dua langkah di atas, tentunya akan cukup untuk mengurangi
signifikan jumlah perokok di Indonesia. Dengan dua langkah tersebut,
tentunya produksi rokok akan semakin berkurang, perusahaan-perusahaan
rokok perlahan-lahan akan merugi, skala perusahaannya mengecil. Mereka
mungkin akan terpaksa menutup sejumlah pabrik dan melakukan PHK.
Sekarang langkah ketiga adalah langkah untuk melenyapkan sepenuhnya
rokok dari Indonesia. Langkah ketiga ini adalah dengan memberi bonus
berupa uang maupun pekerjaan baru bagi para karyawan perusahaan rokok
yang bersedia meninggalkan pekerjaannya di perusahaan rokok. Dengan cara
ini, para karyawan perusahaan rokok tidak akan mendemo pemerintah
akibat kerugian yang dialami perusahaannya ataupun PHK yang dilakukan
perusahaan. Pemerintah juga akan siap untuk membeli perusahaan rokok
apabila si pemilik perusahaan tsb bersedia menjual perusahaannya pada
pemerintah. Kemudian pemerintah akan mengubah perusahaan rokok tersebut
menjadi perusahaan industri lainnya.
4. Langkah keempat adalah penentunya, yaitu sederhana saja: menerapkan
ketiga langkah di atas terus-menerus selama puluhan tahun. Seperti yang
anda baca di langkah 1, para generasi muda (di bawah 17 tahun)
benar-benar dilarang merokok sedikitpun, jika melanggar akan dipidana.
Dengan demikian, ini mencegah para generasi-generasi baru bangsa ini
untuk merokok. Sekarang anggaplah ketiga langkah di atas berhasil
diterapkan pada tahun 2030 (MISALNYA SAJA). Maka perokok termuda yang
ada di tahun 2030 adalah perokok berusia 18 tahun ke atas (karena umur
17 tahun ke bawah dilarang merokok). Generasi perokok ini (18 tahun ke
atas) suatu saat tentunya akan meninggal karena usia. Anggaplah mereka
hidup sampai 78 tahun. Maka berarti 60 tahun setelah ketiga langkah di
atas diterapkan, para generasi perokok sudah meninggal semuanya sehingga
generasi perokok akan sepenuhnya lenyap dari bangsa ini dan bangsa ini
sepenuhnya bebas dari rokok. Generasi baru yang menggantikan mereka
tentunya tidak mengenal rokok karena sudah ada peraturan pidana yang
melarang mereka untuk merokok. Butuh waktu yang sangat lama memang,
namun bukankah ini jauh lebih baik daripada bangsa ini terus-menerus
dibelenggu rokok selama ratusan tahun?
Begitulah ide saya. Saya agak kesulitan menjelaskan ini karena lewat
tulisan. Saya bukan pakar beneran, tentu saja ide ini belum dikaji
secara ilmiah, jadi saya ingin mengetahui pendapat anda sekalian para
pembaca.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar